Era Baru Kepatuhan Industri Enkripsi 2025: Panduan Regulasi dan Pajak dalam Perspektif Global
Setelah lebih dari satu tahun persiapan yang matang dan kerjasama yang luas, sebuah buku putih yang komprehensif yang menganalisis tren kepatuhan industri cryptocurrency akhirnya diluncurkan. Laporan yang berjudul "Buku Putih Tahun 2025" ini mengumpulkan hasil pemikiran dari banyak lembaga profesional di industri, bertujuan untuk memberikan panduan kepatuhan yang komprehensif dan visioner bagi para pelaku cryptocurrency di seluruh dunia.
Konten buku putih mencakup lebih dari 30 negara dan wilayah dengan dinamika regulasi terbaru dan kebijakan perpajakan, melibatkan 10 isu inti seperti tata kelola DAO, anti pencucian uang, dana investasi swasta, regulasi stablecoin, dan penambangan enkripsi. Dari negara-negara di sepanjang Pegunungan Andes hingga pusat enkripsi baru yang dijuluki "pulau blockchain", buku putih ini menganalisis secara menyeluruh sistem pajak dan regulasi di berbagai daerah. Selain itu, juga membahas secara mendalam kasus litigasi besar yang melibatkan tokoh terkenal seperti "Yesus Bitcoin" hingga pemimpin industri cryptocurrency di Korea Selatan.
Dalam lingkungan regulasi global yang kompleks dan terus berubah saat ini, penerbitan dokumen putih ini jelas memiliki arti penting. Dokumen ini tidak hanya menyediakan panduan kepatuhan yang bersifat futuristik dan strategis untuk industri enkripsi, tetapi juga menegaskan keyakinan kuat industri terhadap perkembangan kepatuhan. Tim penulis percaya bahwa kepatuhan tidak seharusnya dipandang sebagai belenggu, tetapi seharusnya dianggap sebagai kesempatan untuk mendorong perkembangan sehat industri.
Penerbitan buku putih juga merupakan undangan terbuka bagi para pelaku enkripsi global. Tim penyusun mengajak rekan-rekan di industri untuk bekerja sama, dalam kerangka aturan yang rumit, untuk bersama-sama menjelajahi jalan harmonis antara aset enkripsi terdesentralisasi dan sistem pengaturan terpusat, serta membangun era baru di mana kebebasan dan ketertiban dapat coexist.
Tim penyusun utama dari dokumen ini terdiri dari para ahli pajak dan pengembang teknologi yang berasal dari perusahaan blockchain dan kantor akuntan terkemuka. Anggota tim memiliki latar belakang yang beragam, dengan keahlian profesional yang mendalam, serta pandangan global dan pengalaman kepatuhan, berkomitmen untuk memberikan solusi pajak yang efisien dan sesuai untuk industri enkripsi. Tim ini telah mendalami pasar utama seperti Amerika Utara, Hong Kong, Singapura, dan Eropa, dan telah menerbitkan hampir seribu penelitian. Pendapat profesional mereka pernah diperhatikan oleh Senat AS dan Komite Mata Uang Digital Bank Sentral Selandia Baru. Dengan wawasan tajam terhadap dinamika industri dan analisis profesional, mereka selalu berada di garis depan industri, memberikan kontribusi untuk mendorong perkembangan sehat industri enkripsi.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
2025 White Paper Kepatuhan enkripsi: Peta Panorama Regulasi Pajak 30 Negara
Era Baru Kepatuhan Industri Enkripsi 2025: Panduan Regulasi dan Pajak dalam Perspektif Global
Setelah lebih dari satu tahun persiapan yang matang dan kerjasama yang luas, sebuah buku putih yang komprehensif yang menganalisis tren kepatuhan industri cryptocurrency akhirnya diluncurkan. Laporan yang berjudul "Buku Putih Tahun 2025" ini mengumpulkan hasil pemikiran dari banyak lembaga profesional di industri, bertujuan untuk memberikan panduan kepatuhan yang komprehensif dan visioner bagi para pelaku cryptocurrency di seluruh dunia.
Konten buku putih mencakup lebih dari 30 negara dan wilayah dengan dinamika regulasi terbaru dan kebijakan perpajakan, melibatkan 10 isu inti seperti tata kelola DAO, anti pencucian uang, dana investasi swasta, regulasi stablecoin, dan penambangan enkripsi. Dari negara-negara di sepanjang Pegunungan Andes hingga pusat enkripsi baru yang dijuluki "pulau blockchain", buku putih ini menganalisis secara menyeluruh sistem pajak dan regulasi di berbagai daerah. Selain itu, juga membahas secara mendalam kasus litigasi besar yang melibatkan tokoh terkenal seperti "Yesus Bitcoin" hingga pemimpin industri cryptocurrency di Korea Selatan.
Dalam lingkungan regulasi global yang kompleks dan terus berubah saat ini, penerbitan dokumen putih ini jelas memiliki arti penting. Dokumen ini tidak hanya menyediakan panduan kepatuhan yang bersifat futuristik dan strategis untuk industri enkripsi, tetapi juga menegaskan keyakinan kuat industri terhadap perkembangan kepatuhan. Tim penulis percaya bahwa kepatuhan tidak seharusnya dipandang sebagai belenggu, tetapi seharusnya dianggap sebagai kesempatan untuk mendorong perkembangan sehat industri.
Penerbitan buku putih juga merupakan undangan terbuka bagi para pelaku enkripsi global. Tim penyusun mengajak rekan-rekan di industri untuk bekerja sama, dalam kerangka aturan yang rumit, untuk bersama-sama menjelajahi jalan harmonis antara aset enkripsi terdesentralisasi dan sistem pengaturan terpusat, serta membangun era baru di mana kebebasan dan ketertiban dapat coexist.
Tim penyusun utama dari dokumen ini terdiri dari para ahli pajak dan pengembang teknologi yang berasal dari perusahaan blockchain dan kantor akuntan terkemuka. Anggota tim memiliki latar belakang yang beragam, dengan keahlian profesional yang mendalam, serta pandangan global dan pengalaman kepatuhan, berkomitmen untuk memberikan solusi pajak yang efisien dan sesuai untuk industri enkripsi. Tim ini telah mendalami pasar utama seperti Amerika Utara, Hong Kong, Singapura, dan Eropa, dan telah menerbitkan hampir seribu penelitian. Pendapat profesional mereka pernah diperhatikan oleh Senat AS dan Komite Mata Uang Digital Bank Sentral Selandia Baru. Dengan wawasan tajam terhadap dinamika industri dan analisis profesional, mereka selalu berada di garis depan industri, memberikan kontribusi untuk mendorong perkembangan sehat industri enkripsi.